Nasionalisme

Kupas Tuntas Aturan SKD ujian 2024 Sesuai Keputusan MenPAN-RB Terbaru

Pelamar ujian 2024 memerlukan strategi yang seimbang dalam mengerjakan 110 soal SKD. Keberhasilan tidak hanya diukur dari total skor tertinggi (maksimal 550). Hal paling krusial adalah peserta wajib mencapai nilai ambang batas (passing grade) pada masing-masing sub-tes (TWK, TIU, dan TKP) sesuai dengan standar formasi yang dilamar (umum atau khusus).

Bagas Pratama· ·3 menit baca
Cover Kupas Tuntas Aturan SKD ujian 2024 Sesuai Keputusan MenPAN-RB Terbaru
Sumber: Ganeshanusa

Pelamar ujian 2024 memerlukan strategi yang seimbang dalam mengerjakan 110 soal SKD. Keberhasilan tidak hanya diukur dari total skor tertinggi dengam maksimal skor 550. Hal paling krusial adalah peserta wajib mencapai nilai ambang batas (passing grade) pada masing-masing sub-tes (TWK, TIU, dan TKP) sesuai dengan standar ketentuan yang sudah berlaku. Penguasaan terhadap karakteristik penilaian tiap tes—seperti penilaian berjenjang pada TKP dan risiko nilai nol pada TWK/TIU—sangat menentukan kelulusan ke tahap berikutnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (ujian) dirancang secara terstruktur untuk mengukur kemampuan dasar para pelamar.

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai struktur, pembagian soal, bobot nilai, hingga nilai ambang batas (passing grade) SKD ujian 2024.

  • Komposisi dan Jumlah Soal SKD

Ujian SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan total 110 butir soal. Soal-soal ini terbagi ke dalam tiga subtes utama:

  1.  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 butir soal
  2.  Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 butir soal
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 butir soal

  • Sistem Penilaian dan Bobot

Sistem penilaian pada SKD ujian 2024 memiliki perbedaan bobot antara TWK, TIU, dan TKP, dengan total nilai kumulatif maksimal sebesar 550 poin dengan uraian berikut :

Materi Uji

Benar

Salah / Tidak Menjawab

Nilai Maksimal

TWK

5

0

150

TIU

5

0

175

TKP

1 - 5

0

225

 Catatan: Pada TKP, tidak ada jawaban benar atau salah. Setiap opsi jawaban memiliki rentang nilai dari 1 hingga 5, dan jika tidak menjawab sama sekali akan mendapatkan nilai 0.


  • Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

Kelulusan peserta SKD ditentukan dari pemenuhan passing grade atau nilai ambang batas. Aturan ini dibedakan antara formasi umum dan formasi khusus:

A. Formasi Kebutuhan Umum

Peserta formasi umum wajib memenuhi ambang batas pada ketiga subtes secara bersamaan:

 TWK: 65

 TIU: 80

 TKP: 166

B. Formasi Kebutuhan Khusus

Bagi pelamar jalur khusus, penilaian lebih difokuskan pada nilai kumulatif keseluruhan dan nilai batas minimal untuk TIU:

  •  Lulusan Terbaik (Cumlaude) & Diaspora: Nilai Kumulatif minimal 311 dan TIU minimal 85.
  • Penyandang Disabilitas: Nilai Kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.
  • Putra/Putri Papua & Daerah Tertinggal: Nilai Kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.

  • Kisikisi Materi Ujian

KepmenPANRB juga menetapkan lingkup materi yang akan diujikan pada masingmasing tes:

 1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Berfokus pada penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pilar negara, nasionalisme, integritas, bela negara, dan bahasa Indonesia.

2.  Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kecakapan pelamar yang terbagi menjadi: 

a) Kemampuan Verbal: Analogi, Silogisme (penarikan kesimpulan), dan Analitis.

b) Kemampuan Numerik: Berhitung, Deret Angka, Perbandingan Kuantitatif, dan Soal Cerita.

c) Kemampuan Figural: Analogi gambar, Ketidaksamaan gambar, dan Serial (pola gambar).

3.  Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengevaluasi perilaku pelamar terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), profesionalisme, hingga antiradikalisme.

(rs)

Kembali ke semua artikel